Berikut penjelasan dan dan perbedaan antara istilah dari UMP, UMR dan UMK yang di kutip dari pontianak.tribunnews.com/
UMR Tidak Ada Lagi
ISTILAH Upah Minimum Regional (UMR) tidak berlaku atau tidak ada lagi, yang ada adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan yang biasa diberikan kepada pekerja adalah UMK, dan UMK selalu di atas UMP.
UMK berfungsi sebagai jaringan pengaman atau batas minimum pemberian upah untuk pekerja/karyawan yang mempunyai masa kerja belum satu tahun dan masih lajang. Pekerja yang sudah di atas satu tahun tentu tidak lagi menerima upah minimal sama dengan UMK, tetapi sudah di atas UMK.
Sementara UMP digunakan oleh kota/kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah, sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada pekerja/karyawan yang berada di daerahnya.

0 komentar:
Posting Komentar